Tangkapan Besar, 81 Budak Narkoba Diciduk di Karawangpawitan

Tangkapan Besar, 81 Budak Narkoba Diciduk di Karawangpawitan

METRO GARUT - Peredaran narkoba masih terus marak di wilayah Jawa Barat (Jabar). Baru-baru tadi, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, berhasil menangkap 81 orang pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Ironisnya, puluhan orang ini diamankan di satu tempat yang sama dan dalam waktu bersamaan pula. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan penangkapan 81 orang yang tengah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Mereka semuanya diamankan saat bertransaksi di kompleks Garut Galery Center (GGC) di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan. “Tadi sore kami telah mengamankan 81 orang yang ketahuan sedang bertransaksi obat-obatan terlarang. Ini pengungkapan luar biasa karena semuanya diamankan dalam tempat dan waktu yang sama,â€ ujar dia didampingi Kasat Narkoba AKP Maolana pada Jumat (18/06/2021). Hadi sapaan karibnya menyebutkan bahwa dari 81 orang yang berhasil diamankan, dua di antaranya penjual obat-obatan terlarang dan 79 lainnya merupakan pembeli. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1.884 butir obat-obatan dari berbagai jenis, sejumlah uang, 50 unit kendaraan roda dua serta satu unit kendaraan roda empat. Untuk dua tersangka yakni pemilik dan penjual obat-obatan terlarang, kata dia, pihaknya menerapkan pasal 98 jo 183 Undang-undang Kesehatan dan juga pasal 83 Undang-undang Tenaga Kesehatan dengan ancaman pidana untuk kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara. (san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: